



Gedung Kantor Wajib Diperiksa Berkala: Pentingnya Asesmen untuk Menjaga Keandalan Bangunan
Gedung perkantoran merupakan aset strategis yang mendukung produktivitas, pelayanan, dan keberlangsungan operasional organisasi. Seiring usia pemakaian, kondisi struktur, material, serta instalasi bangunan dapat mengalami penurunan kinerja. Keretakan, kebocoran, korosi, gangguan kelistrikan, hingga perubahan posisi bangunan menjadi tanda yang perlu diperiksa agar pengelola dapat menentukan penanganan yang tepat.
Karena itu, pemilik dan pengelola gedung perlu memastikan bahwa bangunan tetap andal sepanjang masa penggunaannya. Pemeriksaan berkala menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pengguna sekaligus melindungi nilai aset.
Kewajiban Pemeriksaan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021
Pemerintah mengatur penyelenggaraan bangunan gedung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini menjadi landasan bagi pemilik dan pengguna untuk menjaga kelaikan fungsi bangunan. JDIH Kementerian Pekerjaan Umum mencatat peraturan tersebut berstatus berlaku.
Pasal 295 ayat (5) mengatur bahwa pemeriksaan berkala dilakukan sesuai periode yang ditentukan oleh standar teknis untuk setiap jenis elemen bangunan, atau paling sedikit setiap enam bulan sekali. Pemeriksaan mencakup komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, perpipaan, serta tata ruang luar. Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam laporan.
Pelaksanaan pemeriksaan perlu disesuaikan dengan jenis elemen, kondisi aktual, dan kebutuhan teknis bangunan. Pemeriksaan enam bulanan tidak otomatis mengharuskan seluruh bangunan menjalani pengujian struktur lengkap. Metode dapat berupa pengamatan visual, pemeriksaan mutu bahan, analisis model, dan/atau uji beban sesuai kebutuhan. Pemilik atau pengguna juga dapat menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis untuk melaksanakan pemeriksaan berkala.
Perpanjangan SLF Gedung Kantor Setiap Lima Tahun
Selain pemeriksaan berkala, pemilik dan pengelola perlu memperhatikan masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berdasarkan Pasal 297 ayat (2) huruf b dan ayat (3) PP Nomor 16 Tahun 2021, SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal tunggal dan deret, termasuk gedung perkantoran, diperpanjang setiap lima tahun dan didahului pemeriksaan kelaikan fungsi.
Dengan demikian, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan untuk perpanjangan SLF memiliki peran yang saling mendukung. Pemeriksaan berkala membantu pengelola memantau kondisi bangunan selama digunakan, sedangkan pemeriksaan kelaikan fungsi menjadi dasar teknis dalam proses perpanjangan SLF.
Peran Jasa Konsultansi Asesmen Gedung
Jasa Konsultansi Asesmen Gedung membantu pemilik dan pengelola memperoleh gambaran kondisi bangunan secara sistematis. Melalui pemeriksaan dokumen, survei lapangan, pengukuran, serta pengujian sesuai kebutuhan, asesmen menghasilkan informasi teknis sebagai dasar pengambilan keputusan.
Lingkup pekerjaan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan permasalahan gedung, meliputi:
- Penelaahan dokumen bangunan, seperti gambar perencanaan, gambar terbangun, riwayat pemeliharaan, perubahan fungsi, dan laporan pemeriksaan sebelumnya.
- Pemeriksaan kondisi fisik, untuk mengidentifikasi keretakan, deformasi, korosi, kebocoran, kerusakan material, serta indikasi penurunan atau kemiringan.
- Evaluasi struktur dan pengujian material, apabila diperlukan untuk menilai kondisi serta kemampuan elemen bangunan.
- Evaluasi sistem pendukung, termasuk instalasi mekanikal, elektrikal, perpipaan, proteksi kebakaran, dan sarana evakuasi.
- Penyusunan rekomendasi teknis, berupa prioritas penanganan, kebutuhan pemeriksaan lanjutan, pemeliharaan, perbaikan, atau perkuatan.
- Penyusunan estimasi biaya penanganan, untuk membantu perencanaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.