Mengukur Dampak TJSL Perusahaan: Pentingnya SROI dan Penguatan Kompetensi melalui Pelatihan

Program tanggung jawab sosial perusahaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Namun, keberhasilan program perlu dilihat lebih jauh dari jumlah anggaran yang disalurkan atau banyaknya kegiatan yang terlaksana. Perusahaan perlu memahami perubahan yang dirasakan penerima manfaat. Apakah pelatihan usaha membantu meningkatkan pendapatan? Apakah penyediaan air bersih mengurangi pengeluaran keluarga? Apakah manfaat tersebut bertahan setelah dukungan perusahaan berakhir? Social Return on Investment (SROI) membantu perusahaan menilai perubahan tersebut secara sistematis, sehingga hasil evaluasi dapat digunakan untuk memperbaiki program dan mengarahkan investasi sosial.

Dasar Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Di Indonesia, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memiliki landasan hukum. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL. Kewajiban tersebut dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Ketentuan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Peraturan ini mengatur perencanaan kegiatan dan anggaran dalam rencana kerja tahunan serta pelaporan pelaksanaan TJSL dalam laporan tahunan perseroan untuk dipertanggungjawabkan kepada RUPS. Pada tingkat kebijakan pembangunan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan memberikan kerangka nasional pencapaian TPB/SDGs. Kerangka ini relevan sebagai acuan penyelarasan tujuan program sosial perusahaan dengan agenda pembangunan berkelanjutan. Ketiga regulasi tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya. Kewajiban TJSL dan arah pencapaian TPB/SDGs menjadi konteks bagi pengelolaan program perusahaan, sedangkan SROI merupakan metode yang dapat dipilih untuk mengevaluasi dampaknya, bukan kewajiban umum yang secara khusus ditetapkan oleh regulasi tersebut.

Memahami SROI bagi Perusahaan

SROI merupakan kerangka untuk memahami, mengukur, dan mengomunikasikan nilai sosial yang dihasilkan suatu kegiatan. Pendekatannya melibatkan pemangku kepentingan untuk mengetahui perubahan yang mereka alami, mengumpulkan bukti, dan menilai manfaat yang relevan. Prinsipnya mencakup transparansi dan kehati-hatian agar organisasi tidak mengklaim dampak melebihi kontribusinya. Penerapan SROI dapat membantu manajemen memahami program mana yang perlu dilanjutkan, diperbaiki, atau dikembangkan. Analisisnya juga dapat menunjukkan kelompok yang belum memperoleh manfaat serta perubahan yang belum tercapai sesuai harapan. Misalnya, program pemberdayaan UMKM telah berhasil menyelenggarakan pelatihan bagi banyak peserta. Evaluasi dampak kemudian menelusuri apakah keterampilan tersebut diterapkan, apakah pendapatan meningkat, dan faktor apa yang menghambat perkembangan usaha. Informasi tersebut membantu perusahaan merancang tindak lanjut yang lebih tepat, seperti pendampingan pemasaran, perbaikan kualitas produk, atau akses jejaring usaha. Dengan demikian, evaluasi menjadi masukan untuk meningkatkan manfaat program. Kualitas analisis tetap bergantung pada bukti dan asumsi yang digunakan. Rasio SROI perlu dibaca bersama penjelasan mengenai penerima manfaat, periode analisis, kontribusi pihak lain, serta keterbatasan data. Perbandingan rasio antar program juga memerlukan perhatian terhadap perbedaan konteks dan metode.